Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Dalian, China telah membentuk satgas untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan investigasi tersebut dilakukan setelah kasus lompatnya dua ABK WNI dari kapal ikan Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China di Selat Malaka pada pekan lalu.
Kedua ABK tersebut pada 6 Juni 2020 ditemukan oleh nelayan Indonesia dan langsung dilaporkan ke Polsek Tebing, Karimun.
"Dalam hal ini kita sudah dapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri China, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China, dan Pemerintah Kota Dalian telah melakukan langkah lebih lanjut seperti yang kami minta," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Pengusutan tersebut terkait dengan pembayaran gaji ABK, kondisi di atas kapal, dan pelarungan jenazah.
"Dalam hal ini Pemkot Dalian telah membentuk satgas antar departemen untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) WNI," ujarnya.
Pada 15 Juni lalu, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka terhadap kasus ini. Direktur dan komisaris PT MB yang merupakan agen yang memberangkatkan dua ABK WNI tersebut sudah ditangkap dan menjadi tersangka oleh polda jateng untuk kasus ABK yang lain.
Kemenlu juga bekerja sama dengan KBRI Beijing untuk menyelesaikan kasus yang menimpa ABK WNI.
Dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa ABK WNI ini bukanlah yang pertama kali. Pada Januari 2020, terdapat seorang ABK WNI kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) milik China yang meninggal dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia.
Pada saat yang sama, sudah ada empat ABK WNI yang meninggal semasa bekerja di kapal ikan China Long Xin 629. Tiga orang di antaranya dilarung di laut dan satu orang meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Banyak pihak menduga terdapat tindakan tidak manusiawi yang menimpa ABK WNI, mulai dari jam kerja yang terlalu panjang dan gaji yang tidak sesuai dengan kontrak.