Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan kepolisian tengah mendalami kasus kapal China yang mengakibatkan dua anak buah kapal (ABK) WNI melompat ke laut di perairan Selat Malaka.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan adanya dua ABK WNI yang melompat dari kapal ikan Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China.
"Salah satunya berasal dari Pematang Siantar dan Sumbawa. Mereka memutuskan melompat dari kapal berbendera China Lu Qing Yuan Yu 901," katanya saat press briefing virtual, Rabu (10/6/2020).
Kedua ABK tersebut pada 6 Juni 2020 ditemukan oleh nelayan Indonesia dan langsung dilaporkan ke Polsek Tebing, Karimun.
"Saat ini mereka masih ada di Polsek Tebing Karimun dan kondisinya sehat. Kita masih melakukan pendalaman kasus ini bekerja sama dengan Polri," lanjutnya.
Dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa ABK WNI ini bukanlah yang pertama kali. Pada Januari 2020, terdapat seorang ABK WNI kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) milik China yang meninggal dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia.
Baca Juga
Pada saat yang sama, sudah ada empat ABK WNI yang meninggal semasa bekerja di kapal ikan China Long Xin 629. Tiga orang di antaranya dilarung di laut dan satu orang meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Banyak pihak menduga terdapat tindakan tidak manusiawi yang menimpa ABK WNI, mulai dari jam kerja yang terlalu panjang dan gaji yang tidak sesuai.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri telah melakukan berbagai langkah upaya diplomatik untuk mengangkat isu ini di level bilateral.
"Pertama kami sudah memanggil dubes China di Jakarta, lalu kami sudah mengirim nota diplomatik untuk beberapa kasus kapal ikan berbendera China. Dubes RI di Beijing juga sudah bertemu dengan pejabat Kemlu China," terang Judha.
Otoritas China sedang melakukan penyelidikan atas berbagai kasus yang menimpa ABK WNI, tetapi belum ada update lebih lanjut.