Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Hadapan Media Asing, Pemerintah Pastikan Hak ABK WNI Long Xing 629

Kemenlu menegaskan prioritas utama atas kejadian meninggalnya ABK WNI saat bekerja di kapal Long Xing 629 adalah memastikan pemenuhan hak ABK WNI.
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan kembali bahwa prioritas utama pemerintah Indonesia atas kejadian meninggalnya anak buah kapal (ABK) saat bekerja di Kapal Long Xing 629.

Menurunya, priorotas utama pemerintah atas kasus yang terjadi di atas kapal penangkap ikan milik China itu adalah memastikan pemenuhan hak ABK WNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menlu dalam konferensi pers yang diikuti oleh media asing, Kamis (28/5/2020).

Dia pun mengabarkan bahwa Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan eksploitasi ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629.

 “Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari tiga perusahaan atas dugaan penipuan dan eksploitasi 14 ABK WNI di kapal Long Xing 629,” ujar Retno.

Selain itu, pemerintah mendorong upaya hukum berupa investigasi di level nasional dengan kerja sama otoritas China. Kementerian Luar Negeri RI telah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengupayakan dikeluarkannya akta kematian ABK WNI sehingga asuransinya dapat diklaim.

Komunikasi antara Kedutaan Besar RI di Beijing dan Kementerian Luar Negeri China dan juga Kemenlu RI dengan Dubes China di Jakarta terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini.

Pada 25 Mei 2020, Dubes RI untuk China telah menerima notifikasi dari Kemenlu China yang menjelaskan bahwa dua ABK WNI yang saat in berada di kapal Tianyu 8 dalam kondisi aman dan sehat di Dalian.

“Mereka sedang menjalani masa karantina wajib selama 14 hari sebelum dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara otoritas Indonesia dan China dalam permasalahan ini,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga ABK WNI meninggal yang bekerja di kapal Long Xing 629 milik perusahaan China dan jenazahnya dikubur atau dilarung di laut lepas. Adapun satu ABK WNI meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan setelah mengalami sakit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper