Bisnis.com, JAKARTA - Kasus tabrakan maut yang menewas korban di Jalan DI Panjaitan, Kamis (16/7/2020) memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Polisi telah memeriksa keterangan dua orang saksi dari perwakilan keluarga korban tewas pada kecelakaan tersebut.
"Tadi sudah diperiksa saksi dua orang, yaitu orang tua dan istri dari korban meninggal dunia, Dony Sanjaya," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP, Agus Suparyanto di Jakarta, Jumat (17/7/2020) siang.
Kesaksian keluarga korban dihimpun oleh Tim Penyidik Satlantas Polrestro Jaktim pada pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB.
Menurut Agus, polisi memberikan sejumlah pertanyaan seputar keterkaitan korban dengan ahli waris.
Keterangan saksi akan dicocokkan dengan pengakuan tersangka ARP (23).
Agenda pemeriksaan selanjutnya adalah pemanggilan keluarga korban tewas lainnya Dadan Sujana serta keterangan dari pengurus RT/RW di lokasi kejadian.
"Besok akan kita lanjutkan proses pemeriksaannya," kata Agus.
Sementara itu ARP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan polisi pada Kamis (16/7).
"Pemeriksaan tersangka telah dilakukan kemarin pukul 13.00 sampai dengan 17.25 WIB. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka dipulangkan dengan jaminan dari keluarga dengan pertimbangan sikap yang kooperatif.
Kronologi Kejadian
Seorang mahasiswi pengendara mobil menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) jelang tengah malam, sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil tersangka menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil tersangka juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
"Totalnya ada tiga orang yang ditabrak, dua di 'Flyover' Jatinegara dan satu lagi di dekat penampungan sampah," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanyo di Jakarta, Kamis pagi.
Kejadian itu dilaporkan berlangsung pukul 23.45 WIB, saat mahasiswi yang diketahui bernama ARP (23) mengendarai Honda HRV biru tua B 97 ARP dari arah utara ke selatan.
Saat sampai di jembatan layang Jatinegara, kendaraan ARP menabrak sepeda motor Honda Spacy T 4484 BV yang dikendarai Dadan Sujana bersama seorang penumpang Dony Sanjaya.
"Saat itu pengendara dan penumpang Honda Spacy sedang melaju di depan mobil Anjani, sehingga ditabrak dan sepeda motor terjatuh lalu terpental bersama penumpang di badan jalan," kata Agus.
Dalam kejadian itu, Dadan Sujana bersama Dony Sanjaya dilaporkan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Jasadnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Usai terlibat tabrakan dengan pengendara Honda Spacy, ARP diduga panik lalu mencoba melarikan diri dengan tetap melaju ke arah selatan.
Sampai di dekat penampungan sampah sementara, mobil ARP kembali terlibat kecelakaan dengan menabrak seorang laki laki yang sedang mendorong sepeda motor atas nama Novan Bawono.
"Novan luka pada dahi robek, muka beset, pinggang kanan beset, tangan kanan patah di rawat di RS Premier Jatinegara," kata Agus.
Dalam peristiwa itu, mobil yang dikemudikan ARP tidak bisa melarikan diri setelah menabrak tumpukan karung pasir.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung membawa mahasiswi tersebut ke kantor RW setempat untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya warga Cipinang Cempedak, Jatinegara itu diserahkan warga ke kantor polisi.