Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lim Hariyanto, Bos Harita Grup Dipanggil KPK di Kasus Izin Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Owner Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Owner Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pemilik perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis(16/7/2020).

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arif Kurniawan, selaku karyawan PT Dua Delapan Resources. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman.

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

Uang Rp13 miliar tersebut diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.

Jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad ditaksir sekitar Rp2,7 triliun. Angka tersebut didasarkan pada penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper