Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyerahkan bukti foto surat jalan buronan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Komisi III DPR untuk ditelusuri ke pihak terkait.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap DPR bisa memanggil Kejaksaan Agung, Kemenkumham dan Polri untuk mengklarifikasi siapa oknum yang membuat surat jalan tersebut dan membantu DPO Djoko Tjandra, sehingga bisa bebas keluar-masuk Indonesia.
"Kami tetap komitmen dengan Komisi III DPR untuk membuka surat tersebut dalam rapat kerja dengan instansi aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung dan KemenkumHam," tutur Boyamin, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan bahwa buronan Djoko Soegiharto Tjandra bisa bebas keluar-masuk Indonesia karena mengantongi surat jalan yang diduga ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra tertulis bukan sebagai buronan melainkan sebagai konsultan Bareskrim Polri. Selain itu, DPO Djoko Tjandra dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020 ter tanggal 18 Juni itu disebut akan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Yang menjadi pertanyaan IPW, apakah mungkin jenderal bintang satu berani mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap. Apalagi sekelas biro tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat jalan," kata Neta.