Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres Baru Terkait Kartu Prakerja

Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai Jokowi bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penerbitan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 melenggangkan konflik kepentingan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai Jokowi bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020.

"Dalam laporan dugaan maladministrasi yang telah ICW sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Wana mengatakan Jokowi menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Berdasarkan temuan dari KPK, lima dari delapan Platform Digital memiliki konflik kepentingan, karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. 

"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," katanya.

Menurut Wana pencantuman klausul ini patut diduga bertujuan menjustifikasi skema penanggulangan kartu prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial, sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform. 

Bahkan Wana menyebut pemerintah mengesampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital.

Hal tersebut, kata dia, tercermin dalam Pasal 31A. Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 

"Namun pada saat proses pemilihan 8 platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," ucapnya.

ICW menyayangkan pemerintah yang terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding masyarakat. Menurutnya, jika melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada 8 platform digital. 

"Sedangkan insentif yang diterima oleh individu tanpa biaya bantuan pelatihan hanya Rp2,55 juta," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat.

"Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program kartu prakerja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper