Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur Francois Abello Camille WNA asal Prancis memilih bunuh diri daripada dihukum kebiri kimia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka dinyatakan tewas di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur usai melakukan percobaan bunuh diri di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka mencoba aksi bunuh diri dengan menggunakan kabel yang ada di atas kamar tahanan Francois Abello Camille.
"Jadi ada kabel yang terikat tapi tidak tergantung. Kemudian, FAC berupaya melilit dan membebankan dengan badannya ke tembok untuk mencoba bunuh diri," tuturnya, Senin (13/7/2020).
Saat hendak meraih kabel yang terpasang di lampu di langit-langit ruang tahanan, Camille menaiki bak kamar mandi. Camille pun menggantungkan kabel tersebut ke lehernya. Namun, aksinya tersebut tidak membuatnya terjatuh dan meninggal dunia.
Yusri menyebut, polisi yang melihat peristiwa itu, langsung membawa Camille ke RS Polri untuk memberikan perawatan medis.
Baca Juga
"Sempat dilakukan tiga hari perawatan, namun tersangka meninggal dunia pada Minggu (12/7/2020) pada pukul 20.00 WIB,” kata Yusri.
Sebelumnya, tersangka Francois Abello Camille dijerat dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman bagi WNA ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 305 anak jalanan.