Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sore Ini, Para Menko Bahas Soal Pelaksanaan Salat Iduladha

Pemerintah melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan salat hingga penyembelihan hewan kurban jelang Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas pelaksanaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19 pada sore ini, Senin (13/7/2020). Ketentuan pelaksanaan salat hingga penyembelihan hewan kurban akan menjadi topik pembahasan para menteri koordinator sejak pukul 14.00 WIB.

“Agar jangan sampai Iduladha ini menambah kasus semakin tidak terkendali,” kata Menteri Koordinator Bidang Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan menjabarkan edaran Kementerian Agama sebagai petunjuk pelaksanaan Iduladha. Terkait hal itu, pemerintah akan membahas mengenai kemungkinan untuk pelaksanaan salat di lapangan.

“Apakah semua dibebaskan, atau dibatasi. Kemudian untuk memastikan mereka ini aman dari Covid-19, apakah dengan ratusan ribu orang datang, mungkin atau tidak mereka dites, dengan gunakan tes panas badan,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi di dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah Iduladha dapat dilaksanakan pada daerah yang tergolong aman Covid-19.

Akan tetapi, panitia pelaksana harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, hingga mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun.

Sementara itu sebelumnya pemerintah melarang pelaksanaan salat Idulfitri di tempat umum. Masyarakat dihimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, baik sendiri ataupun secara berjamaah bila memungkinkan.

Adapun, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia merangkak naik. Dalam 5 hari terakhir, secara nasional, orang yang terinfeksi virus setiap harinya bertambah lebih dari 1.500 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper