Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Panduan Lengkap Salat Iduladha di Tengah Pandemi Covid-19

Kemenag menerbitkan panduan salat Iduladha dan penyembelihan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran No.18/2020.
Ribuan umat Islam memadati Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk mengikuti salat Iduladha 1438 Hijriah, Jumat (1/9/2017).
Ribuan umat Islam memadati Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk mengikuti salat Iduladha 1438 Hijriah, Jumat (1/9/2017).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.18/2020 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi.

Menag menyebut aturan ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

“Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Menag melalui keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Adapun, salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Ketujuh, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Kedelapan, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Kesembilan, penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha.

Adapun, setiap jemaah yang ingin mengikuti pelaksanaan salat Iduladha diwajibkan dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Kemudian, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Selain itu, anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha secara berjamaah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper