Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Iduladha, Sidang Isbat Awal Zulhijjah Digelar 21 Juli

Perayaan Iduladha diperingati setiap 10 Zulhijjah. Tahun ini diperkirakan hari raya kurban tersebut akan berlangsung pada akhir Juli 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi memimpin sidang isbat penentuan Idulfitri, Jumat 922/5/2020) di Kementerian Agama./Twitter
Menteri Agama Fachrul Razi memimpin sidang isbat penentuan Idulfitri, Jumat 922/5/2020) di Kementerian Agama./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijjah 1441 H pada 21 Juli 2020. Penetapan waktu tersebut menentukan tanggal Hari Raya Iduladha.

Perayaan Iduladha diperingati setiap 10 Zulhijjah. Tahun ini diperkirakan hari raya kurban tersebut akan berlangsung pada akhir Juli 2020.

“Sidang isbat akan digelar 21 Juli 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui keterangan resmi, Kamis (2/7/2020).

Dia menjelaskan pelaksanaan sidang sibat oleh Kemenag sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah.

Menurutnya, sidang penetapan tersebut digelar pada 29 bulan sebelum kalender hijriyah. Misalnya sidang isbat penentuan awal Ramadan digelar pada 29 Syaban. Begitupun penentuan awal Syawal atau Hari Raya Idulfitri dilakukan pada 29 Ramadan.

“Karenanya, sidang isbat awal Zulhijjah digelar pada 29 Zulqadah yang bertepadan 21 Juli 2020,” tuturnya.

Adapun sidang isbat nantinya akan diawali pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Zulhijjah. Sidang akan melibatkan Tim Falaikiyah Kementerian Agama, perwakilan ormas, dan undangan lainnya.

“Jika tanggal 1 Zulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Iduladha 1441H yang jatuh pada 10 Zulhijjah,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.18/2020 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi.

Menag menyebut aturan ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper