Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan penanganan Virus Corona penyebab Covid-19, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020, sehingga alur pencairannya lebih sederhana dan cepat. Lalu bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, ada empat langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan, yaitu:
1. Melakukan Verifikasi Tenaga Kesehaatan oleh Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemda provinsi/kabupaten/kota
2. Hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan
3. Hasil rekapitulasi diserahkan kepada BPKAD/DPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) provinsi/kabupaten/kota dengan nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening Tenaga Kesehatan
4. BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota akan langsung mencairkan dana ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.
Baca Juga
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri menegaskan bahwa insentif ini akan fokus diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Trisa menyebut besaran insentif yang diterima tenaga kesehatan untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang per bulan, untuk dokter umum dan gigi Rp10 juta, untuk bidan dan perawat Rp5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Untuk insentif tenaga kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan, Trisa mengungkapkan anggaran total sejumlah Rp101,9 triliun untuk insentif dan Rp60 miliar untuk santunan kematian untuk total tenaga kesehatan sebanyak 166.029 orang.
Sementara, untuk realisasinya sampai saat ini untuk insentif sudah mencapai Rp278 miliar dan Rp9,6 miliar untuk santunan kematian kepada 32 orang.