Bisnis.com, JAKARTA— Perwakilan RI di Amerika Serikat telah berkoordinasi dengan kampus setempat untuk memastikan soal penyelenggaraan kelas tatap muka seiring dengan kebijakan visa pelajar yang baru.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan perwakilan RI di AS telah meminta tanggapan berbagai kampus di Negeri Paman Sam mengenai kebijakan ini.
Perwakilan juga dalam proses memastikan apakah kampus di AS akan mengadakan kelas yang sifatnya tatap muka atau campuran antara kelas daring dan luring.
“Perwakilan kami juga meminta mahasiswa kamiuntuk tetap tenang dan segera menghubungi perwakilan jika menghadapi masalah,” katanya dalam press briefing, Jumat (10/7/2020).
Enam perwakilan RI di AS sudah melakukan koordinasi pertama dengan Persatuan Mahasiswa di Seluruh Amerika Serikat (Permias) pada 9 Juli 2020.
Menurut Judha, sejumlah kampus di AS diketahui sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal agar segera mencabut kebijakan tersebut. Kampus-kampus juga menyesuaikan diri dengan menyediakan kelas baik tatap muka maupun campuran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah AS akan mencabut visa pelajar internasional yang kampusnya melakukan pembelajaran secara daring sepenuhnya. Hal ini diputuskan pada Senin, 6 Juli 2020.
Mereka setidaknya harus melakukan pembelajaran tatap mukaa sekali untuk mempertahankan status berlaku visanya. Jika tidak memenuhi pelajar dapat terancam dikenakan tindakan tindakan keiimigrasian, termasuk harus meninggalkan AS.
Sejumlah media di AS menilai keputusan ini sebagai cara untuk menekan kampus-kampus agar kembali dibuka, seperti yang diinginkan Presiden Donald Trump.