1. Setelah Secapa AD, Giliran Pusdikpom AD Jadi Klaster Covid-19. Ada 99 Personel Tertular
Pusat Pendidikan Polisi Milter (Pusdikpom) TNI Angkatan Darat di menjadi klaster Covid-19 di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sebanyak 99 personel TNI AD dinyatakan positif Covid-19.
Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat Ajay M Priyatna membenarkan ada klaster baru penyebaran Covid-19 di Pusat Pendidikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pusdikpom AD) yang berlokasi di daerah itu.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Denny Indrayana Angkat Bicara soal Pilpres Putusan MA
Eks kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan hasil Pilpres 2019 tidak dapat lagi dipersoalkan, mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru dibacakan pada Oktober 2019, lima bulan setelah Rachmawati melakukan pengajuan.
Lewat tayangan akun Youtube Refly Harun pada Jumat (10/7/2020). Denny mengatakan terlepas ada yang setuju atau tidak, keputusan hasil Pilpres 2019 sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Prabowo Unggah Foto Sebangku Berdua dengan Jokowi di Tepi Sawah Pulang Pisau Kalteng
Ada foto menarik diunggah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya.
Foto tersebut adalah foto saat dirinya dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Update Corona 10 Juli: 23.609 Spesimen Diperiksa, Muncul 1.611 Kasus Positif
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan hingga Jumat (10/7/2020) pemeriksaan spesimen mencapai angka 23.609 sehingga total menjadi 1.156.078.
Capaian itu berada di atas target pemeriksaan spesimen harian sebanyak 20.000.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.611 orang.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Pemerintah Izinkan Salat Iduladha dengan Berbagai Syarat
Hari Raya Iduladha jatuh pada 31 Juli 2020. Pemerintah memutuskan tidak melarang salat Iduladha dan proses penyembelihan korban, dengan syarat diatur dalam surat edaran menteri agama.
Kendati begitu, ada beberapa ketentuan atau pengecualian yang harus diperhatikan. Baca berita lengkapnya di sini.