Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Waris Mantan Gubernur DKI Gugat Grand Indonesia terkait Hak Cipta

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat diajukan oleh para ahli waris almarhum Henk Ngantoeng.
Monumen Selamat Datang yang terletak di tengah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta/Bisnis
Monumen Selamat Datang yang terletak di tengah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantoeng, menggugat PT Grand Indonesia (PT GI). Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan logo yang diduga menyerupai atau terinspirasi dari Patung Tugu Selamat Datang yang terletak di tengah bundaran Hotel Indonesia.

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst pada tanggal 30 Juni 2020 ini diajukan oleh para ahli waris almarhum.

Henk Ngantoeng selaku pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung melalui kuasanya Law Firm Suryansyah & Partners.

Mario Suryansah, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa menurut fakta historis, pada 1964-1965 Alm. Henk Ngantoeng merupakan Gubernur Jakarta pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang juga merupakan seorang seniman.

Menurutnya, pada 1962, dalam rangka Asean Games, Henk Ngantoeng menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat Datang.

“Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang diatur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962,” jelasnya, Kamis (9/7/2020).

Oleh karena itu, menurutnya, pihak lain yang mau menggunakan gambar maupun logo ataupun produk-produk lainnya yang menyerupai, merupakan reproduksi ciptaan ataupun terinspirasi dari tugu selamat datang, harus terlebih dahulu mendapatkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta sketsa tugu tersebut.

Pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang saat ini, jelas dia, adalah para ahli waris dari Henk Ngantoeng. Mario menjelaskan bahwa upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT GI telah dilakukan oleh pihak ahli waris, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan.

Adapun, PT GI telah mendaftarkan logo yang diduga menyerupai Patung Tugu Selamat Datang sejak tahun 2004.

Para ahli waris kemudian mengajukan tuntutan hak ekonomi atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam kurun waktu 2004 sampai dengan tahun 2020 karena PT GI dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Hari ini baru sidang yang pertama. Kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat bersikap objektif dalam memeriksa perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan melalui logo atau merek PT GI,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper