Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pejabat Bappenas

Deputi bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan Bappenas diperiisa sebagai saksi.
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto.

Keterangan Rizki diperlukan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Rizky akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PTDI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020). 

Rizky sempat diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6). Saat itu, tim penyidik menggali keterangan Rizky terkait Rapat Umum Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia.

Rapat tersebut terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia. 

Selain Rizky, hari ini penyidik memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Manager Penjualan PTDI Heri Muhamad Taufik Hidayat, Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PTDI Dinah Andriani, dan Direktur Utama PT. Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali Fikri. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008.

Saat itu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan 

"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Setelah dilakukan sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

“Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli.

Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Firli.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper