Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH Berupaya Tingkatkan Efektivitas Layanan Sertifikasi Halal

BPJPH telah membentuk satuan tugas layanan sertifikasi halal di 34 provinsi untuk memudahkan sertifikasi halal bagi produk UMKM yang jumlahnya begitu besar.
Ilustrasi halal
Ilustrasi halal

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyatakan pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan sertifikasi halal sehingga JPH berimplikasi mendukung percepatan ekonomi termasuk sektor UMKM. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso mengatakan untuk memudahkan sertifikasi halal bagi produk UMKM yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di tanah air, pihaknya telah membentuk satuan tugas layanan sertifikasi halal di 34 provinsi.

"Satgas halal di 34 propinsi ini diharapkan memudahkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya UMK yang jumlahnya begitu banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke depannya kita upayakan layanan sertifikasi halal juga berada di tingkat kota atau kabupaten." kata Sukoso dalam keterangan yang dirilis pada situs resmi Kemenag, Rabu (8/7/2020).

Untuk meningkatkan daya saing produk halal UMKM, pemerintah juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dan izin edar.  Hal itu, menurut Sukoso, sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Dia menjelaskan, pada Pasal 3 UU JPH menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Hal itu juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," ujarnya.

Menilik data Global State Islamic Economy 2019/2020, Sukoso mengatakan saat ini industri produk halal Indonesia masih berada di peringkat 5 Halal Global Industry dunia. Sehingga, lanjut Sukoso, industri halal Indonesia perlu untuk terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Terkait layanan sertifikasi halal, Sukoso mengatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dilaksanakan secara bertahap. Penahapan tersebut, menurutnya, diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019. 

"Penahapan kewajiban bersertifikat halal yang pertama adalah untuk produk makanan dan minuman yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Untuk selanjutnya, produk selain makanan dan minuman, dimulai pada 17 Oktober 2021 hingga 2026," ujarnya.

Kementerian Agama, imbuhnya, telah berkomitmen dengan Kementerian Keuangan agar sertifikasi halal bagi UMK dengan omzet di bawah 1 miliar rupiah dibebaskan dari biaya sertifikasi halal.

Lebih lanjut, Sukoso mengatakan bahwa gerakan Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan Presiden Jokowi pada Mei lalu akan memberikan dampak yang positif terhadap produk halal UMKM, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Dia menuturkan bahwa gerakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap UMKM sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. 

Menurut Sukoso, sikap masyarakat yang secara bersama-sama bangga atas hasil karya anak-anak bangsa melalui UMKM tentu akan memberikan implikasi positif terhadap upaya membangkitkan kegiatan ekonomi UMKM pada masa adaptasi menuju kenormalan baru ini. 

"UMKM merupakan sektor terdampak pandemi, sehingga perlu diperkuat untuk bangkit di masa seperti sekarang ini,” ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, produksi dan supply produk halal UMKM harus terus dijaga keberlangsungannya dalam kondisi apapun, termasuk di masa pandemi ini. Apalagi, Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim tentu menjadikan tingginya demand produk halal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper