Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melakukan deklarasi mandiri kehalalan produknya.
Menag mengatakan bahwa deklarasi mandiri kehalalan tersebut dapat dilakukan bila pelaku UMK menilai usahanya tergolong berisiko rendah dan atau tanpa risiko.
"Terkait produk halal, sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu UU Cipta Kerja, misalnya self declaration untuk yang no risk maupun risiko rendah seperti pedagang buah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, Fachrul juga menyampaikan bahwa UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar tidak dikenakan biaya pendaftaran sertifikasi halal.
Namun, Menag Fachrul tidak menampik bahwa proses sertifikasi membutuhkan anggaran, sehingga perlu didukung oleh pos anggaran lainnya.
Pihaknya pun telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar anggaran sertifikasi halal bisa diambil dari anggaran nonoperasional pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pasalnya, anggaran PHU masih tersedia akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji. "Maka pada realokasi itu kami usulkan sebesar Rp16 miliar," ujar Menag.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso pun sepakat dengan usulan Menag Fachrul terkait realokasi anggaran tersebut.
Menurutnya, dari sekitar 1,2 juta UMK makanan dan minuman, 95 persen di antaranya terdampak Covid-19. Walhasil, upaya ini diharapkan bisa membantu pergerakan perekonomian masyarakat.
"Kami berharap ini dapat membantu pergerakan ekonomi masyarakat," katanya.