Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang telah disediakan bisa digunakan sesuai prioritas.
Berdasarkan catatan Bisnis, dana BOS yang disiapkan dalam situasi pandemi virus Corona ini tetap bisa digunakan meskipun sedang menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya di daerah zona merah dan zona kuning.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademi 2020 di masa pandemi Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, serta pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, Selasa (7/7/2020) mengatakan pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah, khususnya BOS Kinerja dan BOS Afirmasi,
“Sudah ada penjelasan yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Nadiem dalam konferensi video beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Nadiem mengatakan, aturan pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan aturan penggunaan dana BOS reguler. Di antaranya, dapat digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah (pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar), belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 (sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya), serta membayar tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada dua kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kriteria pertama berdasarkan daerah, yaitu daerah terpencil dan terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kemudian, kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah, yaitu sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar; sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
“Ini semua ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020. Jadi semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, aturan yang telah ditetapkan bisa menjadi pegangan bagi kepala dinas dan kepala sekolah untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan dana BOS terutama untuk kebutuhan pembayaran guru honorer serta menunjang kegiatan pembelajaran sesuai protokol kesehatan.