Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan untuk membantu guru dan peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Pasalnya, pemerintah tetap memperpanjang pembelanjaran jarak jauh (PJJ) khususnya di daerah zona merah dan zona kuning.
Kebijakan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademi 2020 di masa pandemi Covid-19.
"PJJ ini rencananya akan diperpanjang di wilayah zona kuning dan merah. Sementara wilayah zona hijau sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono dikutip dalam siaran resmi, Selasa (7/7/2020).
Dia menuturkan, Kemenko PMK juga telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Agus mengatakan sesuai Permendikbud Nomor 19/2020, dana BOS dapat digunakan dalam situasi pandemi untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, serta pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ.
Baca Juga
Dia melanjutkan, terkait PPDB, proses seleksi dilakukan lewat 4 jalur penerimaan, yaitu: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Menurut Permendikbud Nomor 44/2019 tentang Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi, kuota penerimaan PPDB melalui jalur zonasi minimal 50 persen dari total kuota penerimaan. Jalur zonasi digunakan untuk peserta didik yang telah tinggal di suatu daerah paling tidak selama satu tahun.
Daerah zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan menghitung jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah.Sehingga, tidak ada proses seleksi menggunakan hasil rapor, tes, maupun hasil UN.
Sementara menurut ketentuan seleksi jalur afirmasi, harus disediakan setidaknya 15 persen dari total kuota penerimaan peserta didik yang dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Hal tersebut harus dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
"Menurut ketentuan aturan seleksi jalur perpindahan orang tua, disediakan kuota paling banyak 5 persen dari total kuota yang ada," kata Agus.
Adapun, perpindahan tugas orangtua ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan verifikasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selanjutnya, ketentuan seleksi jalur prestasi hanya dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari 3 jalur lainya maksimal sebesar 30 persen.
"Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik, dan tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik jenjang TK dan SD," ungkapnya.