Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU No.5/2019 tengah ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial twitter.
Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini berbagai komentar warganet mengenai putusan MA tersebut:
@SutanSantuy: Menang tdknya Jokowi dlm Pilpres 2019 telah diputus oleh MK krn hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Dan jg putusan MA baru diproses pada Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik oleh MPR.
@asboediono_id: Mungkin HIP, Omnibus Law, Corona dan Perrpu Corona juga Marah-Marah hanya pengalihan isu agar supaya putusan MA menjadi sesuatu yang dapat diabaikan.
@Suriana76693950: Jadi, selanjutnya bgmana putusan MA itu ???
@Najhwa_AM: Putusan MA hanya mengenai uji materiil pasal 3 (7) PKPU No.5/2019. Secara UU No.7/2017 R1 dan R2 sdh memenuhi syarat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sesuai dengan konstitusi.
Hasyim menjelaskan hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.
"Sebagaimana yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim lewat pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.