Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemimpin Hong Kong: Banyak yang Salah Menilai UU Kemananan Nasional

Dalam Undand-undang Kemananan Nasional yang baru, polisi Hong Kong dapat bertindak tanpa surat perintah pengadilan.
Chief Executive Hong Kong Carrie Lam berbicara dalam konferensi pers di Hong Kong, China, Sabtu (15/6/2019)./Reuters-Athit Perawongmetha
Chief Executive Hong Kong Carrie Lam berbicara dalam konferensi pers di Hong Kong, China, Sabtu (15/6/2019)./Reuters-Athit Perawongmetha

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan dirinya sudah dimintai pendapat soal Undang-undang Keamanan Nasional yang baru diteken akhir Juni lalu.

"Kongres Masyarakat Nasional [legislatif China] telah mendengarkan opini, termasuk saya sendiri dan pemerintah kota," ujarnya seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (7/7/2020).

Lam mengatakan dalam konferensi pers, UU anyar ini tidak lantas memperluas kekuatan polisi.

Dalam UU baru, polisi Hong Kong dapat bertindak tanpa surat perintah pengadilan. Polisi dapat memerintahkan perusahaan internet untuk menghapus konten atau menyita perangkat dan menuntut informasi dari kelompok politik.

Menurutnya, masyarakat banyak yang salah sangka bahwa payung hukum baru ini dapat merusak prinsip 'satu negara, dua sistem'.

"Pasal 43 UU baru sudah memberdayakan polisi untuk mengadopsi tujuh langkah dalam menjaga keamanan nasional. Jika tidak diatur, kekuatan dan tindakan polisi bakal hampir absolut," katanya.

Dibandingkan negara lain, aturan ini relatif lebih 'ringan'. Dia juga menegaskan bahwa UU ini dibuat untuk melindungi hak asasi warga Hong Kong, seperti yang dinyatakan dalam pasal 4.

Pasal tersebut menyatakan bahwa HAM harus dihormati dan dilindungi, termasuk kebebasan berorasi, pers, publikasi, asosiasi, perkumpulan, dan lainnya. 

"Saya tidak melihat ada ketakutan di antara orang Hong Kong beberapa pekan ke belakang. UU Keamanan Nasional akan mengembalikan stabilitas dan membantu orang Hong Kong menggunakan hak dan kebebasan mereka tanpa diintimidasi atau diserang," ujarnya.

Channel News Asia melaporkan, layanan media sosial berbasis video pendek TikTok hengkang dari pasar Hong Kong setelah perusahaan teknologi seperti Facebook menunda permintaan pemerintah daerah terkait data pengguna.

"Sehubungan dengan peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok.

Keputusan tersebut dibuat lantaran belum ada kepastian apakah Hong Kong akan jatuh di bawah yurisdiksi China setlah dirilisnya aturan baru tersebut.

TikTok juga menyatakan tidak akan memenuhi permintaan China untuk menyensor konten atau mengakses data pengguna. TikTok melaporkan telah menyedot 150.000 pengguna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper