Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Desak Mahfud MD Teken SK Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan perpanjangan masa tugas Tim Pemburu Koruptor tersebut bisa mempercepat tugas Kejaksaan Agung dalam menangkap seluruh buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mendesak Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meneken Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan perpanjangan masa tugas Tim Pemburu Koruptor tersebut bisa mempercepat tugas Kejaksaan Agung dalam menangkap seluruh buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Desmond mengemukakan bahwa pihaknya bakal segera mendorong Menko Polhukam Mahfud MD untuk segera menandatangani SK tersebut agar seluruh koruptor, terutama DPO Djoko Soegiharto Tjandra bisa cepat ditangkap.

"Kami akan dorong itu, agar tim pemburu koruptor ini bekerja lagi," tuturnya, Senin (6/7/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa SK itu merupakan kewenangan penuh dari Mahfud MD, Komisi III DPR hanya bisa mendorong agar Mahfud MD segera menandatangani SK tersebut.

"Kita masih menunggu SK itu diteken sama Pak Mahfud MD," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung almarhum Arminsyah mengaku tetap akan mengejar buronan perkara tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, meskipun SK Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor masih belum diterbitkan. 

Menurut Arminsyah, ada atau tidak SK tersebut, Tim Pemburu Koruptor yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung tetap akan mendeteksi keberadaan semua buronan korupsi itu di luar negeri. 

Dengan demikian, jika SK tersebut terbit, menurut Arminsyah, Tim Pemburu Koruptor tinggal menciduk para buronan tersebut. 

"Kita masih tetap berusaha memburu koruptor itu di luar negeri, karena itu kan tugas kita. Kami tetap akan bekerja pokoknya, walaupun SK belum juga terbit," tutur Aminsyah kepada Bisnis, (7/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper