Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia Hermawan Hadi Mulyana terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
Hermawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/7/2020).
Selain Hermawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager penagihan PT DI Achmad Azar dan mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka BS," ujar Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang akan digali tim KPK dari para saksi. Namun, KPK tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kepada Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.
Baca Juga
KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
"Terkait aliran uang sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.
Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.