Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Buron Djoko Tjandra Ditunda

Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (20/7/2020) mendatang. Bahkan, majelis hakim pun meminta kepada tim kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra selaku pemohon.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Senin (6/7/2020) ditunda. Hal ini lantaran Djoko kembali absen dalam persidangan dengan alasan sakit.

Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (20/7/2020) mendatang. Bahkan, majelis hakim pun meminta kepada tim kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra selaku pemohon.

Hakim menjelaskan Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya. Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir, kita lihat dalam persidangan mendatang," majelis hakim, Kamis (6/7/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.

Kasus Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan karena terpidana kasus korupsi Bank Bali itu berhasil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai ketentuan hukum, untuk pengajuan PK maka tersangka harus hadir di pengadilan. Jika Djoko tidak hadir maka sidang PK tidak dapat dilaksanakan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan jika buronan Joko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama DJoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper