Bisnis.com, JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Senin (6/7/2020) ditunda. Hal ini lantaran Djoko kembali absen dalam persidangan dengan alasan sakit.
Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (20/7/2020) mendatang. Bahkan, majelis hakim pun meminta kepada tim kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra selaku pemohon.
Hakim menjelaskan Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya. Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir, kita lihat dalam persidangan mendatang," majelis hakim, Kamis (6/7/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.
Kasus Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan karena terpidana kasus korupsi Bank Bali itu berhasil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Sesuai ketentuan hukum, untuk pengajuan PK maka tersangka harus hadir di pengadilan. Jika Djoko tidak hadir maka sidang PK tidak dapat dilaksanakan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan jika buronan Joko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama DJoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.