Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR mendatangi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk membahas tentang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko (Joko) Soegiharto Tjandra.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada sebanyak 17 Panja Penegakan Hukum Komisi III yang datang menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (6/7/2020) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ada banyak hal yang bakal dibahas oleh Panja Penegakan Hukum Komisi III dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin salah satunya adalah tentang buronan Djoko Soegiharto Tjandra yang berhasil mengajukan upaya PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak terdeteksi oleh Kemenkumham.
"Iya, nanti akan dibahas juga soal Djoko Tjandra dan beberapa penegakan hukum lainnya," kata Desmond, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, Kemenkumham telah kecolongan dan membuat buronan kelas kakap Indonesia Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk ke Indonesia serta mengajukan upaya hukum PK.
"Bukan, kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan jika buronan Joko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama DJoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.