Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa buronan Djoko Soegiharto Tjandra telah mengganti namanya dengan Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Negeri Papua.
Hal itu membuat buronan kelas kakap tersebut bisa lolos dari alat deteksi buronan Imigrasi dan berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Boyamin menjelaskan bahwa Djoko S Tjandra kini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan nama Joko S Tjandra, setelah sebelumnya sempat kabur dan berpindah kewarganegaraan Papua New Guinea (PNG).
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya kadaluarsa," katanya.
Dia mengimbau agar Mahkamah Agung menolak upaya hukum PK yang diajukan buronan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena nama barunya berbeda dengan nama awal.
Baca Juga
"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," ujar Boyamin.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penggantian nama Djoko S Tjandra menjadi Joko S Tjandra dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.