Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Masih Jadi Bidikan Kejaksaan Agung

Perburuan Djoko Tjandra akan dilakukan ke Papua New Guinea (PNG) setelah adanya temuan dari Komisi Ombudsman PNG yang menyebutkan bahwa kewarganegaraan PNG Djoko Tjandra yang diberikan oleh mantan Menteri Hukum PNG Ano Pala adalah ilegal.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Buron sudah relatif lama, Djoko Tjandra tidak dilupakan Kejaksaan Agung. Malahan, Kejaksaan Agung akan kembali memburu Djoko Tjandra.

Perburuan Djoko Tjandra akan dilakukan ke Papua New Guinea (PNG) setelah adanya temuan dari Komisi Ombudsman PNG yang menyebutkan bahwa kewarganegaraan PNG Djoko Tjandra yang diberikan oleh mantan Menteri Hukum PNG Ano Pala adalah ilegal.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG. Pelarian itu dilakukan Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.

MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara manapun.

Menurut Jaksa Agung, putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut. Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

"Memang waktu itu kan istri Djoko Tjandra sempat mengajukan uji materi ke MK dan dalam putusannya menyatakan bahwa Jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi saya tegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Jadi Djoko Tjandra tetap harus menjalani hukuman itu," tuturnya, Jumat (13/4/2018).

Prasetyo optimistis Kejaksaan Agung dapat segera meringkus Djoko Tjandra yang sudah dideteksi keberadaannya saat ini. Menurutnya Kejaksaan Agung akan segera meringkus dan memulangkan Djoko Tjandra dalam waktu dekat untuk menjalani hukumannya di Tanah Air.

"Kami sedang kejar terus. Red notice-nya kan sudah ada. Akan kami tangkap pokoknya, tunggu saja nanti," katanya.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin.

Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.

Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper