Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lama Jadi Buronan Kejaksaan Agung, Apa Kabar Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra alias Joker sudah lama menjadi buruan penegak hukum. Kejaksaan memasukkan nama pengusaha ini dalam pencarian terkait kasus hak tagih Bank Bali
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Djoko Tjandra masuk dalam kelompok "buronan legendaris" penegak hukum Indonesia. Betapa tidak, kisah pencarian bos Grup Mulia nyaris telah menjadi legenda. Hingga publik tak tahu lagi apakah pemilik nama populer Joker  itu akan bisa benar-benar ditangkap atau tidak.

Buron sudah relatif lama, Djoko Tjandra menjadi buruan penting Kejaksaan Agung. Saat beredar kabar Joker mendapat kabar Djoko Tjandra berada di PNG, Kejaksaan Agung pun menyiapkan langkah.

Perburuan Djoko Tjandra kembali menjadi pembicaraan setelah adanya temuan dari Komisi Ombudsman PNG yang menyebutkan bahwa kewarganegaraan PNG Djoko Tjandra yang diberikan oleh mantan Menteri Hukum PNG Ano Pala adalah ilegal.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG. Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.

MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.

Jaksa Agung, saat itu masih dijabar H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.

Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut. Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

"Memang waktu itu kan istri Djoko Tjandra sempat mengajukan uji materi ke MK dan dalam putusannya menyatakan bahwa Jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi saya tegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Jadi Djoko Tjandra tetap harus menjalani hukuman itu," tuturnya, Jumat (13/4/2018).

Prasetyo optimistis Kejaksaan Agung dapat segera meringkus Djoko Tjandra yang sudah dideteksi keberadaannya saat ini. Menurutnya Kejaksaan Agung akan segera meringkus dan memulangkan Djoko Tjandra dalam waktu dekat untuk menjalani hukumannya di Tanah Air.

"Kami sedang kejar terus. Red notice-nya kan sudah ada. Akan kami tangkap pokoknya, tunggu saja nanti," katanya.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin.

Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.

Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Pada 27 Agustus mendatang, Djoko Tjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun. Jika tahun ini Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Kita nantikan, akankah Sang Joker bisa diamankan menjelang usianya genap 70 tahun, ataukah penegak hukum masih menunggu Sang Joker bertambah renta dan habis daya? 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper