Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang berharap seluruh pelaku tindak pidana narkoba dihukum mati.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T Napitupulu berpandangan bahwa penerapan hukuman mati baik dalam kondisi normal maupun new normal seperti saat ini, harus memiliki kehati-hatian yang sangat tinggi.
Bahkan, dia berharap agar penegak hukum menghindari jeratan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Baca Juga
"Kondisi Wabah Covid-19 ini, telah menyebabkan pengadilan hingga kantor jasa layanan hukum tidak dapat beroperasi normal seharusnya penuntutan maupun penjatuhan hukuman mati dihindarkan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Dia mencatat sepanjang masa pandemi Covid-19 atau 27 Maret-4 Juli 2020, sejak semua sidang digelar secara online, ada sebanyak 67 terdakwa yang divonis hukuman mati. Padahal, pada bulan yang sama tahun lalu, hanya ada 21 putusan hukuman mati sejak April-Juni 2019.
"Hampir semua kasus hukuman mati merupakan kasus narkotika (50 kasus) dan hanya 5 kasus di antaranya yang merupakan kasus pembunuhan berencana. Total 67 orang terdakwa tersebut terdiri dari 63 orang yang dituntut hukuman mati dan 4 orang yang sebelumnya tidak dituntut dengan pidana mati namun dijatuhi hukuman mati oleh hakim tingkat pertama," katanya.