Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Protes Kapolri Bakal Hukum Mati Pelaku Narkoba, Ini Alasannya

Kritik Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta penerapan hukuman mati kepada para pelaku pidana narkoba dilakukan secara hati-hati.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan), Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit (tengah), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, memberikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba jaringan Iran-Indonesia di Halaman Gedung Promoter Polda Metro Jaya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan), Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit (tengah), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, memberikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba jaringan Iran-Indonesia di Halaman Gedung Promoter Polda Metro Jaya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang berharap seluruh pelaku tindak pidana narkoba dihukum mati.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T Napitupulu berpandangan bahwa penerapan hukuman mati baik dalam kondisi normal maupun new normal seperti saat ini, harus memiliki kehati-hatian yang sangat tinggi.

Bahkan, dia berharap agar penegak hukum menghindari jeratan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba.

"Kondisi Wabah Covid-19 ini, telah menyebabkan pengadilan hingga kantor jasa layanan hukum tidak dapat beroperasi normal seharusnya penuntutan maupun penjatuhan hukuman mati dihindarkan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Dia mencatat sepanjang masa pandemi Covid-19 atau 27 Maret-4 Juli 2020, sejak semua sidang digelar secara online, ada sebanyak 67 terdakwa yang divonis hukuman mati. Padahal, pada bulan yang sama tahun lalu, hanya ada 21 putusan hukuman mati sejak April-Juni 2019.

"Hampir semua kasus hukuman mati merupakan kasus narkotika (50 kasus) dan hanya 5 kasus di antaranya yang merupakan kasus pembunuhan berencana. Total 67 orang terdakwa tersebut terdiri dari 63 orang yang dituntut hukuman mati dan 4 orang yang sebelumnya tidak dituntut dengan pidana mati namun dijatuhi hukuman mati oleh hakim tingkat pertama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper