Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengancam akan menjerat hukuman mati kepada anggota yang berupaya menyelewengkan barang bukti narkoba dalam suatu perkara.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berpandangan Polri merupakan aparat penegak hukum yang harus patuh dan tunduk pada undang-undang.
Idham mengatakan undang-undang melarang siapapun, termasuk anggota Polri mengedarkan maupun menggunakan narkoba, terutama jika barang bukti narkoba diselewengkan oleh Polisi.
"Karena banyak kejadian begitu kan. Nah, kalau Polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian," tutur Idham usai memusnahkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, langkah pencegahan yang kini tengah dilakukan Kepolisian agar tidak ada anggota yang menyelewengkan barang bukti narkoba tersebut yaitu dengan cara mengecek urin seluruh anggota secara rutin dan menimbang kembali barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan agar sesuai dan tidak ada yang diselewengkan.
"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Direktur Narkoba, dan saya paling rewel, bener tidak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urin, benar tidak? Karena banyak kejadian yang begitu," katanya.
Idham menjelaskan bahwa bahaya narkoba bisa datang dari luar institusi Polri maupun dari dalam Korps Bhayangkara sendiri. Maka dari itu, Idham menegaskan pihaknya akan menggandeng BNN, Kejaksaan Agung hingga Bakamla untuk berantas narkoba.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi kan, dari luar bisa orang luar ,dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujarnya.