Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

Kasus bermula majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi, termasuk Wilmar, dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Senin (14/4/2024) dini hari. Dok.Kejagung
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Senin (14/4/2024) dini hari. Dok.Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka (tahap II) perkara dugaan suap vonis ontslag perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret pihak swasta, yaitu Wilmar Group Cs.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar tersangka dan barang bukti perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Benar, ada pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II suap [vonis ontslag]," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

Lima tersangka yang dilimpahkan itu mulai dari tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

Selanjutnya, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan dan bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga turut dilimpahkan.

Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper