Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah
Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi.
Empat dari tujuh tersangka itu merupakan hakim. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).