Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka di kasus dugaan suap pada penanganan perkara mafia minyak goreng di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga hakim itu yakni Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU). Ketiganya telah memberikan vonis lepas pada kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.
"Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jakpus, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).
Qohar menyampaikan ketiganya telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Cs agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas.
Pada intinya, kata dia, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.
Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.
Baca Juga
"Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia," pungkasnya Qohar.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka sebelumnya pada Sabtu (12/4/2025). Mereka yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).