Bisnis.com, JAKARTA - Dalam era kenormalan baru, sebagian besar perkantoran telah kembali beroperasi.
Namun, dalam penyelenggaraannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.8/2020.
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan 12 hal yang harus dilakukan agar tempat bekerja aman dari Covid-19.
"Agar kita kembali produktif, manajemen kantor harus melakukan beberapa hal ini,"ujar Reisa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Pertama, penyebaran informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah baik pusat dan daerah terkait Covid-19 harus dilakukan.
Kedua, mewajibkan semua pekerja menggunakan masker.
Ketiga memberlakukan self asesment pada seluruh pekerja.
Keempat, apabila menerima tamu maka tamu pun diminta mengisi self asesment.
Kelima, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.
Keenam, jaga jarak dengan cara membatasi jumlah pekerja yang masuk beri penanda di lantai dan atau poster atau banner untuk mengingatkan penerapan jaga jarak.
Ketujuh, membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana orang harus berdiri dengan posisi tidak saling berhadapan.
Kedelapan, bagi pekerja, tamu, atau pengunjung yang memiliki gejala sakit diharapkan tetap tinggal di rumah atau tidak masuk kerja.
Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali, terutama pada engsel pintu dan tangga tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama serta area dan fasilitas umum lainnya.
Kesepuluh, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari untuk masuk ke dalam ruangan kerja. Pemecahan filter AC juga harus rutin dilakukan.
Kesebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter seperti di kantin, saat istirahat, dan saat beribadah di dalam kantor.
Kedua belas, pekerja kesehatan, petugas K3 bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif.