Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menyebutkan Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian di bawah 400 kasus dalam tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen, dan BOR di angka 3 persen.
Menurut Reisa, pemerintah yakin masyarakat akan mengikuti berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
"Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah ajang pembuktian, masyarakat Indonesia sendiri yang dapat menentukan kapan pandemi dapat berakhir di tanah air. Tentunya masyarakat Indonesia tidak ingin berlama-lama dengan pandemi. Jadi pasti akan mengikuti aturan tidak bepergian di nataru, disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi," kata Reisa dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jumat (26/11/2021).
Reisa menyebutkan, Inmendagri terbaru itu meminta selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk memastikan Satgas Covid-19 bekerja secara maksimal sampai ke tingkat RT dan RW.
Inmendagri juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes.
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Nataru, untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa. Potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan terlebih bahaya lagi, menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” lanjut Reisa.
Baca Juga
Hal ini merujuk pada dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Nataru tahun lalu menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idulfitri 2021 mencatatkan penambahan kasus harian sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya.
Sementara itu, libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5 ribu kasus harian baru, atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya. Inmendagri juga melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN dan swasta selama periode libur Nataru.
Adapun bagi umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satgas Prokes yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.