Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra melalui akun resminya di Twitter masih terus membela kebijakan kadernya, Edy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Akun @Gerindra kembali membalas komentar @arief_faizal pada hari ini, Kamis (2/7/2020) pukul 11.11 WIB. Akun resmi partai besutan Prabowo Subianto itu mengetengahkan Pasal 76C poin 5, Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perikanan.
Regulasi itu menyatakan benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.
"Jadi silahkan publik menilai asas kemanfaatan kebijakan tersebut. Tidak perlu mengotori laut dengan meledakan kapal." demikian tulis akun resmi Partai Gerindra di Twitter.
Bung Arief, untuk sahabat ketahui dan pahami terkait hal yang saudara sampaikan: https://t.co/U2Fkoh0rS2
— Partai Gerindra (@Gerindra) July 2, 2020
Ini menjadi respons kedua Partai Gerindra terhadap pernyataan akun @arief_faizal yang mengomentari cuitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Respons pertama terhadap akun warganet ini terjadi pada kemarin malam, Rabu (1/7/2020).
Setiap kementerian atau institusi itu memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Contoh yang anda berikan ini tidak relevan.
— Partai Gerindra (@Gerindra) July 1, 2020
Adapun, akun @arief_faizal sebenarnya mengomentari unggahan Twitter resmi KKP. Kementerian itu mengunggah sebuah gambar Menteri Edy Prabowo yang tengah mengendarai Jet Ski dengan tambahan kutipan kalimat dari sang menteri.
Baca Juga
"Daripada ditenggelamkan, kapal hasil tangkapan lebih baik diberikan kepada kelompok nelayan dan menjadi bahan belajar untuk anak-anak sekolah perikanan," demikian tertulis pada unggahan gambar tersebut.
Jalan-jalan ke Pariaman
— KKP RI (@kkpgoid) July 1, 2020
Jangan lupa berbekal ikan
Buat apa ditenggelamkan
Lebih baik dimanfaatkan#KKP #KKPGOID pic.twitter.com/RXN3KpC3XG
Akun @arief_faizal mempertanyakan logika yang diterapkan KKP dalam penggunaan barang hasil tangkap tersebut. Bila diterapkan pada pihak kepolisian, jelasnya, maka barang bukti mobil atau kapal motor akan dijadikan kendaraan dinas atau dijual dengan lelang, ketimbang dimusnahkan.
"@Gerindra hati2 imej - krn menterimu," demikian tulis akun tersebut.
Adapun, unggahan KKP tadi juga turut dikomentari oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti. Dia hanya memberikan emoticon tepuk tangan pada unggahan tersebut.
??????????
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
Namun, Susi sepanjang hari kemarin cukup aktif mengomentari sejumlah kebijakan KKP, antara lain aturan yang mengizinkan kapal ikan eks asing dan kapal asing menangkap ikan lagi di Indonesia. Seperti diketahui, hal itu sangat dilarang oleh Susi ketika menjabat sebagai menteri.
Selain itu, dia menyoroti perizinan penggunan cantrang untuk menangkap ikan. Dia juga melarang keras sejumlah kebijakan tersebut.
Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI ..
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO
???
Susi juga kembali mengungkapkan protesnya terkait rencana KKP untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Dia bahkan melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster. Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020