Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet Pertanyakan Kebijakan Menteri Edy Prabowo, Gerindra Meradang

Akun Twitter resmi Partai Gerindra sejak kemarin tampak aktif membela kadernya Edy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra melalui akun resminya di Twitter masih terus membela kebijakan kadernya, Edy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akun @Gerindra kembali membalas komentar @arief_faizal pada hari ini, Kamis (2/7/2020) pukul 11.11 WIB. Akun resmi partai besutan Prabowo Subianto itu mengetengahkan Pasal 76C poin 5, Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perikanan.

Regulasi itu menyatakan benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.

"Jadi silahkan publik menilai asas kemanfaatan kebijakan tersebut. Tidak perlu mengotori laut dengan meledakan kapal." demikian tulis akun resmi Partai Gerindra di Twitter.

Ini menjadi respons kedua Partai Gerindra terhadap pernyataan akun @arief_faizal yang mengomentari cuitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Respons pertama terhadap akun warganet ini terjadi pada kemarin malam, Rabu (1/7/2020).

Adapun, akun @arief_faizal sebenarnya mengomentari unggahan Twitter resmi KKP. Kementerian itu mengunggah sebuah gambar Menteri Edy Prabowo yang tengah mengendarai Jet Ski dengan tambahan kutipan kalimat dari sang menteri.

"Daripada ditenggelamkan, kapal hasil tangkapan lebih baik diberikan kepada kelompok nelayan dan menjadi bahan belajar untuk anak-anak sekolah perikanan," demikian tertulis pada unggahan gambar tersebut.

Akun @arief_faizal mempertanyakan logika yang diterapkan KKP dalam penggunaan barang hasil tangkap tersebut. Bila diterapkan pada pihak kepolisian, jelasnya, maka barang bukti mobil atau kapal motor akan dijadikan kendaraan dinas atau dijual dengan lelang, ketimbang dimusnahkan.

"@Gerindra hati2 imej - krn menterimu," demikian tulis akun tersebut.

Adapun, unggahan KKP tadi juga turut dikomentari oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti. Dia hanya memberikan emoticon tepuk tangan pada unggahan tersebut.

Namun, Susi sepanjang hari kemarin cukup aktif mengomentari sejumlah kebijakan KKPantara lain aturan yang mengizinkan kapal ikan eks asing dan kapal asing menangkap ikan lagi di Indonesia. Seperti diketahui, hal itu sangat dilarang oleh Susi ketika menjabat sebagai menteri.

Selain itu, dia menyoroti perizinan penggunan cantrang untuk menangkap ikan. Dia juga melarang keras sejumlah kebijakan tersebut.

Susi juga kembali mengungkapkan protesnya terkait rencana KKP untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Dia bahkan melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster. Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper