Bisnis.com, JAKARTA - Susi Pudjiastuti menyoroti sejumlah langkah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020) pagi.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 ini antara lain mengetengahkan kebijakan kementerian yang mengizinkan kapal ikan eks asing dan kapal asing menangkap ikan lagi di Indonesia. Seperti diketahui, hal itu sangat dilarang oleh Susi ketika menjabat sebagai menteri.
Selain itu, dia menyoroti perizinan penggunan cantrang untuk menangkap ikan. Dia melarang keras sejumlah kebijakan tersebut.
"Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI .. 1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO 2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO 3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," tulisanya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti.
Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya. TAPI ..
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO
???
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan protesnya terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Namun, dalam postingan pagi ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020