Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Keamanan Nasional Disahkan, Demonstran Hong Kong Masih Penuhi Jalan

Ratusan warga Hong Kong menyesaki jalanan dalam rangka memperingati kebebasan Hong Kong dari tangan Inggris pada 23 tahun lalu.
Ilustrasi - Warga Hong Kong ikut serta dalam unjuk rasa damai memprotes rencana penerapan RUU Ekstradisi di Hong Kong, Jumat (14/6/2019)./Reuters-Jorge Silva
Ilustrasi - Warga Hong Kong ikut serta dalam unjuk rasa damai memprotes rencana penerapan RUU Ekstradisi di Hong Kong, Jumat (14/6/2019)./Reuters-Jorge Silva

Bisnis.com, JAKARTA - Para demonstran di Hong Kong masih turun ke jalanan pada hari ini, Rabu (1/7/2020), untuk memperingati indepensi negara tersebut, kendati kemarin Undang-undang Keamanan Nasional oleh China resmi diberlakukan.

Diberitakan oleh South China Morning Post, Rabu (1/7/2020), ratusan warga Hong Kong menyesaki jalanan dalam rangka memperingati kebebasan Hong Kong dari tangan Inggris pada 23 tahun lalu.

Di Causeway Bay, polisi menangkap lebih dari 30 orang atas berbagai pelanggaran, termasuk melanggar UU baru.

Pada hari pertama sejak UU Keamanan Nasional disahkan, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggelar press briefing, mengakui aksi kerusuhan yang terjadi sejak tahun lalu diakibatkan oleh kesalahan masa lalu. Dia mengatakan UU ini menunjukkan 'kepercayaan Beijing' di wilayahnya.

"Ya ini adalah kekuatan penting yang diberikan kepada eksekutif, karena kita sedang berurusan dengan pelanggaran yang sangat serius ... Saya tidak melihat bagaimana kekuatan eksekutif ini merusak kehakiman. Mereka adalah masalah yang terpisah," katanya menjawab pertanyaan wartawan, seperti dikutip SCMP.

Channel News Asia melaporkan polisi menembakkan water cannon untuk membubarkan massa. Di tengah kerumunan, polisi juga menyerukan pesan lewat spanduk untuk menghentikan kerumunan.

"Anda memajang bendera atau spanduk / slogan nyanyian / atau melakukan tindakan dengan maksud seperti pemisahan diri atau subversi, yang merupakan pelanggaran di bawah ... hukum keamanan nasional," kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan pada spanduk ungu.

Namun, hal itu tidak membuat para demonstran mundur. Seorang pria 35 tahun yang menamai dirinya Seth bakal tetap melanjutkan aksi protesnya. "Saya takut masuk penjara, tetapi untuk keadilan, saya harus keluar hari ini, saya harus berjuang," pungkasnya.

Sejak 30 Juni 2020, Beijing mengesahkan UU Keamanan Nasional setelah kerusuhan pro demokrasi berkepanjangan di Hong Kong. Di dalam UU tersebut, terdapat empat kategori pelanggaran kriminal yang ditegaskan, yakni pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, aksi terorisme, dan kolusi dengan asing atau pihak eksternal.

Pelanggaran serius dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau 10 tahun bagi pelanggaran di semua kategori.

Menyorakkan kebencian terhadap Hong Kong atau pemerintah China dimasukkan dalam kategori tindakan kriminal kolusi asing. Sementara itu, merusak transportasi umum dan fasilitas publik akan diklasifikasikan sebagai aksi terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper