Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Hong Kong melakukan penangkapan pertama pada hari Rabu (1/7/2020), kurang dari 24 jam setelah China resmi memberlakukan undang-undang keamanan nasional di wilayah tersebut.
Dilansir dari Bloomberg, otoritas kepolisian Hong Kong mengatakan di Twitter bahwa seorang pria ditangkap karena memegang bendera kemerdekaan Hong Kong di wilayah Causeway Bay.
Undang-undang ini telah menimbulkan kekhawatiran terhadap otonomi dan demokrasi idi pusat keuangan Asia ini.
Pada Selasa (30/6/2020), Badan legislatif China dikabarkan telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong.
Mengutip sumber terkait, beberapa organisasi media Hong Kong melaporkan bahwa Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China memberikan suara bulat untuk menyetujui penerapan undang-undang tersebut di wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Undang-Undang itu akan menindak tegas segala tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing menjelang peringatan 1 Juli penyerahan kedaulatan Hong Kong ke pemerintahan China pada tahun 1997.
Baca Juga
Pada tanggal itu, massa biasanya menggelar protes, termasuk pawai pro-demokrasi damai yang menarik lebih dari 500.000 orang tahun lalu.
Undang-undang keamanan itu juga akan memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi di Hong Kong, mengizinkan China mengambil tindakan hukum atas beberapa kasus, serta memberi Lam wewenang memilih hakim terkait isu-isu keamanan nasional.
Pejabat pemerintah China sebelumnya menggambarkan UU Keamanan Hong Kong ini pedang Damocles yang berada di atas kepala para kritikus yang paling keras menentang China.
"Undang-undang itu adalah 'pedang Damocles' yang tergantung di atas penjahat yang sangat membahayakan keamanan nasional," kata wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau, Zhang Xiaoming, seperti dikutip Bloomberg.
“Undang-undang itu akan menghalangi pasukan asing yang mencoba mengganggu urusan Hong Kong. UU tersebut menjadi titik balik untuk mengembalikan Hong Kong ke jalurnya,” lanjutnya.