Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Dunia atas Diberlakukannya Undang-Undang Keamanan China di Hong Kong

Banyak kritikus mengatakan undang-undang itu akan melarang perbedaan pendapat dan menghancurkan otonomi yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu ke Beijing pada 199.
Exchange Square di Hong Kong./ Justin Chin - Bloomberg
Exchange Square di Hong Kong./ Justin Chin - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang Keamanan Nasional kontroversial yang diberlakukan oleh China di Hong Kong mulai kemarin mendapat tanggapan negatif dari dunia internasional, meski Pemerintah China menyatakan undang-undang itu diperlukan  untuk menangani separatisme dan campur tangan asing di wilayah semi-otonomi tersebut.

Banyak kritikus mengatakan undang-undang itu akan melarang perbedaan pendapat dan menghancurkan otonomi yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu ke Beijing pada 1997 di bawah "satu negara, dua sistem".

Berikut pernyataan para pejabat tinggi beberapa negara:

Jepang

"Sangat disesalkan bahwa undang-undang keamanan nasional diberlakukan meskipun ada kekhawatrian  yang dalam di antara masyarakat internasional dan masyarakat Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi.

Dia mengatakan hal itu akan merusak kepercayaan terhadap prinsip 'satu negara, dua sistem.'

Inggris

"Kami akan melihat undang-undang itu dengan sangat hati-hati dan kami ingin memahaminya dengan benar untuk melihat apakah undang-undang itu bertentangan dengan Deklarasi Bersama antara Inggris dan China dan kami akan menyampaikan tanggapan pada waktunya," ujar Perdana Menteri Boris Johnson.

"China telah memilih untuk melanggar janji mereka kepada orang-orang Hong Kong dan menentang kewajiban mereka kepada masyarakat internasional. Inggris tidak akan berpaling dari komitmen yang telah kami buat kepada orang-orang Hong Kong, "tulis Menteri Luar Negeri Dominic Raab di Twitter.

Dia menambahkan bahwa Inggris akan membicarakan masalah itu di Dewan HAM PBB.

boris
boris

Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson ketika memberikan keterangan di luar kantornya di 10 Downing Street di London, Inggris, Senin (27/4/2020). -/Bloomberg/Simon Dawson

Amerika Serikat

"Tujuan dari hukum yang brutal dan luas ini adalah untuk menakut-nakuti, mengintimidasi dan menekan warga Hong Kong yang secara damai menuntut kebebasan yang dijanjikan," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi.

"Kami terus mendesak Presiden Trump untuk meminta pertanggungjawaban pejabat China atas pelanggaran hukum mereka termasuk di Hong Kong dengan menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Magnitsky 2016 dan dengan mengambil langkah-langkah di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. Selain itu, kami harus mempertimbangkan semua alat yang tersedia, termasuk batasan visa dan hukuman ekonomi. "

Uni Eropa

"Undang-undang ini berisiko secara serius merusak tingkat otonomi tinggi Hong Kong dan memiliki efek merugikan pada independensi peradilan dan supremasi hukum," kata Presiden Dewan Eropa, Charles Michel.

Dia mengaku menyesalkan keputusan tersebut.

Sedangkan, Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eksekutif Uni Eropa, mengatakan: "Kami memang secara konsisten mengatakan bahwa China akan mengambil risiko konsekuensi yang sangat negatif jika melanjutkan hukum ini, termasuk untuk kepercayaan bisnis, reputasi China, persepsi publik di Hong Kong dan internasional .

"Kami tetap berhubungan dengan mitra internasional kami mengenai masalah ini dan akan memperhatikan dengan seksama bagaimana meresponsnya."

Hong Kong

"Undang-undang ini hanya akan menargetkan minoritas yang sangat kecil dari orang-orang yang telah melanggar hukum, sementara kehidupan dan properti, hak-hak dasar dan kebebasan mayoritas penduduk Hong Kong akan dilindungi," kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam.

"Undang-undang tidak akan merusak 'satu negara, dua sistem' dan otonomi tingkat tinggi Hong Kong," katanya.

hong kong
hong kong

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam memberi isyarat saat konferensi pers di Hong Kong, Cina 13 Agustus 2019. / Reuters

China Daratan

"Masalah ini murni urusan dalam negeri China, dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," kata juru bicara kementerian luar negeri Zhao Lijian.

Pemerintah Cina bertekad untuk melindungi kepentingan kedaulatan nasional, keamanan dan pembangunan, untuk menerapkan kebijakan 'satu negara, dua sistem', dan untuk menentang kekuatan eksternal yang ikut campur dalam urusan Hong Kong, katanya.

Taiwan

"China berjanji bahwa Hong Kong akan tetap tidak berubah selama 50 tahun. Penerapan UU Keamanan Nasional membuat orang merasa bahwa komitmen ini memang merupakan pukulan bagi kepercayaan publik," kata Presiden Taiwan Tsai Ing-wen. Kami kecewa bahwa Tiongkok tidak dapat memenuhi komitmennya, yang juga membuktikan bahwa 'satu negara, dua sistem' tidak layak, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper