Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periodisasi Jabatan Hakim Agung di Indonesia Dinilai Tak Perlu

Ketimbang periodisasi, proses seleksi yang sifatnya objektif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu dinilai menjadi hal terpenting.
Ilustrasi - Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara
Ilustrasi - Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Periodisasi jabatan hakim agung di Indonesia dinilai tidak diperlukan. Pasalnya pembatasan dengan usia pensiun 70 tahun seperti berlaku saat ini sudah menjamin independensi hakim agung.

Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Muhammad Rizaldi dalam sidang uji Undang-Undang Mahkamah Agung, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/6/2020).

"Posisi kami pada dasarnya secara materiil ataupun substansi melihat pada saat ini periodisasi jabatan hakim agung tidak diperlukan atau setidaknya belum diperlukan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mappi merupakan pihak terkait dari permohonan yang menyoal jabatan hakim agung itu. Selanjutnya, Rizaldi menyebut usia pensiun 70 tahun memenuhi jaminan independensi hakim dari intervensi eksekutif dalam hal masa jabatan.

Sedangkan penerapan periodisasi masa jabatan membutuhkan kajian mendalam mengenai jangka waktu yang ideal batasan lamanya satu periode masa jabatan hakim agung.

Menurut dia, daripada periodisasi, yang terpenting adalah proses seleksi yang sifatnya objektif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.

"Tapi tidak bisa dipungkiri proses seleksi jabatan-jabatan publik ada aspek politiknya di sana. Begitu juga dengan seleksi hakim agung yang juga pada akhirnya nanti masuk ke DPR untuk dipilih oleh DPR," kata Rizaldi.

Terlepas dari itu, Mappi berpendapat pengaturan periodisasi hakim agung merupakan ranah pembuat undang-undang, sesuai Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, yakni susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara di Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.

Ada pemohon pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah perseorangan bernama Aristides Verissimo de Sousa Mota.

Dia menghendaki masa jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun, seperti presiden dan wakil presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper