Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Pastikan Tak Ikut Campur Perkara Hukum Nurhadi di KPK

Mahkamah Agung lewat juru bicaranya, hakim agung Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tidak akan ikut campur dalam perkara hukum Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung lewat juru bicaranya, hakim agung Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tidak akan ikut campur dalam perkara hukum Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezki diamankan Tim KPK dari sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin malam kemarin. Keduanya sudah buron sejak 4 bulan terakhir dan berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

”Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono pada Senin (1/6/2020).

Saat ditangkap, disebut sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim satgas KPK di sebuah kediaman di bilangan Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dia mengatakan saat tim tiba, pintu rumah yang ditempati Nurhadi tertutup rapat. Meski sudah meminta secara baik-baik tim lembaga antirasuah tak kunjung dibukakan.

Akhirnya, kata Nurul, KPK pun berkoordinasi dengan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat untuk membuka pintu secara paksa.

“Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” kata Nurul lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai pemberi suap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper