Bisnis.com, JAKARTA - Informasi yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebelumnya bernama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila diklaim tidak tepat.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.
"Saya kan jadi anggota Panja. Ketika draf pertama kali yang dibahas di Panja seingat saya sudah Haluan Ideologi Pancasila," kata politikus PKS, Bukhori Yusuf, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga
Senada dengan Bukhori, politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan hal serupa. "Mohon ditanyakan ke Pimpinan Baleg, karena waktu pembahasan Panja sudah HIP," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan nomenklatur awal RUU HIP adalah RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Ia pun mengusulkan agar RUU HIP kembali ke nomenklatur semula.
Basarah menuturkan sejak awal PDIP hanya ingin undang-undang yang mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam pembinaan ideologi bangsa.
Dalam daftar Program Legislastif Nasional (Prolegnas) 2020 yang ditetapkan Januari lalu, memang tercantum RUU Pembinaan Ideologi Pancasila bukan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Namun yang kemudian ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada 13 Mei 2020 adalah RUU HIP.
Adapun, Herman Khaeron sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU HIP merupakan rancangan regulasi usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR.
"Sudah jadi rahasia umum toh, (diusulkan) Fraksi PDI Perjuangan," kata Herman dalam webinar, Jumat, (26/6/2020).
Herman mengatakan pembahasan RUU HIP berlangsung dalam waktu cepat. Menurut dia, pandangan dan argumentasi partainya juga tak pernah menjadi perhatian khusus dalam pembahasan draf RUU HIP.
Herman merinci, DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar pada 11-12 Februari 2020. Setelah itu, dalam waktu sangat cepat dibentuk Panja RUU HIP.
Herman mengakui bahwa dirinya mengikuti dua dari tujuh kali pembahasan RUU HIP. Dalam dua kali forum tersebut, dia mengkritisi aspek prosedural, substansial, maupun situasional pembahasan RUU HIP.