Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didorong Buat Aturan Penanganan Pengungsi Saat Pandemi

Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, SUAKA menilai jika aturan teknisnya sudah ada, maka pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.
Warga etnis Rohingya berada di Pelabuhan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Selasa (4/12/2018). Sebanyak 20 etnis Rohingya terdampar di perairan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur./ANTARA FOTO-Syifa Yulinnas
Warga etnis Rohingya berada di Pelabuhan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Selasa (4/12/2018). Sebanyak 20 etnis Rohingya terdampar di perairan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur./ANTARA FOTO-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak unuk segera membentuk aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA).

"Aturan mengenai penanganan pengungsi dalam situasi Covid-19 ini penting untuk menghindari kebingungan penanganan pengungsi dalam kondisi genting seperti saat ini. Jangan sampai pandemi justru membuat rasa kemanusiaan kita hilang," ujar Rizka, Ketua Perkumpulan SUAKA, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

RIzka menilai Indonesia harus mencegah terjadinya pemulangan paksa atau penelantaran pengungsi Rohingya, demi kemanusiaan.

Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016.

Seperti diketahui, setelah terombang ambing di lautan Aceh, 94 orang pengungsi Rohingya akhirnya ditarik ke darat oleh masyarakat Aceh dari perairan Seunuddon, Aceh Utara.

"Hal ini menunjukkan bahwa kita punya sistem pendukung untuk menangani pengungsi Rohingya di Aceh yang telah siap, yaitu masyarakat Aceh itu sendiri," ujar Rima Shah Putra, Direktur Yayasan Geutanyoe Indonesia.

Dengan demikian, imbuhnya, pemerintah Indonesia harus tetap siap dalam menerima fakta bahwa arus migrasi dalam konteks internasional tetap terjadi kala kondisi Covid-19 dan mendukung aksi positif masyarakat tersebut.

Pasal 9 Perpres 125/2016 secara eksplisit mengatur mengenai proses penanganan pengungsi dari luar negeri. Wacana pengembalian pengungsi setelah perbaikan kapal mereka dilakukan adalah bentuk pelanggaran hukum Indonesia, prinsip internasional dan hak asasi manusia itu sendiri.

Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, jika aturan teknisnya sudah ada, pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.

"Harus diingat juga, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan mempromosikan xenofobia," ujar Rizka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper