Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Didorong Buat Aturan Penanganan Pengungsi Saat Pandemi

Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, SUAKA menilai jika aturan teknisnya sudah ada, maka pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 26 Juni 2020  |  19:27 WIB
Pemerintah Didorong Buat Aturan Penanganan Pengungsi Saat Pandemi
Warga etnis Rohingya berada di Pelabuhan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Selasa (4/12/2018). Sebanyak 20 etnis Rohingya terdampar di perairan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur. - ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak unuk segera membentuk aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA).

"Aturan mengenai penanganan pengungsi dalam situasi Covid-19 ini penting untuk menghindari kebingungan penanganan pengungsi dalam kondisi genting seperti saat ini. Jangan sampai pandemi justru membuat rasa kemanusiaan kita hilang," ujar Rizka, Ketua Perkumpulan SUAKA, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

RIzka menilai Indonesia harus mencegah terjadinya pemulangan paksa atau penelantaran pengungsi Rohingya, demi kemanusiaan.

Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016.

Seperti diketahui, setelah terombang ambing di lautan Aceh, 94 orang pengungsi Rohingya akhirnya ditarik ke darat oleh masyarakat Aceh dari perairan Seunuddon, Aceh Utara.

"Hal ini menunjukkan bahwa kita punya sistem pendukung untuk menangani pengungsi Rohingya di Aceh yang telah siap, yaitu masyarakat Aceh itu sendiri," ujar Rima Shah Putra, Direktur Yayasan Geutanyoe Indonesia.

Dengan demikian, imbuhnya, pemerintah Indonesia harus tetap siap dalam menerima fakta bahwa arus migrasi dalam konteks internasional tetap terjadi kala kondisi Covid-19 dan mendukung aksi positif masyarakat tersebut.

Pasal 9 Perpres 125/2016 secara eksplisit mengatur mengenai proses penanganan pengungsi dari luar negeri. Wacana pengembalian pengungsi setelah perbaikan kapal mereka dilakukan adalah bentuk pelanggaran hukum Indonesia, prinsip internasional dan hak asasi manusia itu sendiri.

Terkait penanganan pengungsi pada masa pandemi, jika aturan teknisnya sudah ada, pemerintah tidak akan bingung dalam merespons kedatangan pengungsi.

"Harus diingat juga, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan mempromosikan xenofobia," ujar Rizka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengungsi aceh rohingya covid-19

Sumber : Antara

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top