Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan berhenti mencari dan menyita aset milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya meskipun sudah mencapai Rp17 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.
Dia menjelaskan kendati aset yang telah disita tim penyidik dari para terdakwa kasus korupsi tersebut sudah bisa menutupi kerugian negara, namun tim penyidik masih terus melakukan pencarian aset para terdakwa terutama yang ada di luar negeri.
"Aset ini kan ada yang sifatnya fluktuatif ya. Ada yang bisa menurun nilainya dan ada yang bisa naik seperti aset berupa tanah, makanya kami akan terus memburu aset milik para terdakwa," tuturnya, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Baca Juga
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.