Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji tahun ini dengan pembatasan ketat. Menteri Agama Fachrul Razi menghargai keputusan tersebut.
Saudi mengumumkan perihal pembatasan haji pada Senin (22/6/2020) malam sekitar pukul 21.30 waktu Saudi. Pelaksanaan rukun Islam tersebut hanya diperuntukan bagi warga negara itu maupun WNA yang tinggal di Saudi.
“Atas pengumuman pemerintah Saudi Arabiya tersebut, Menteri Agama atas nama pemerintah RI, dapat memaklumi dan menghargai keputusan itu,” katanya melalui keterangan video, Selasa (23/6/2020).
Dia mengatakan kebijakan Saudi sangat sejalan dengan keputusan yang telah diambil Indonesia. Pemerintah telah membatalkan keberangkatan jemaah haji Tanah Air tahun ini sejak 2 Juni 2020.
Putusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan jemaah.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah tahun ini untuk menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan haji. Kemenag mengklaim uang pelunasan dapat diterima kembali jemaah dalam sembilan hari kerja.
Pemerintah juga memastikan bahwa jemaah yang batal berangkat tahun ini akan diprioritaskan pada musim haji tahun depan.
“Semoga ibadah haji dan umrah berikutnya dapat berjalan normal kembali sebaguamana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, pembatasan ibadah haji dimaksudkan agar ketentuan jaga jarak dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.