Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mempelajari pertimbangan putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas mantan Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sampai saat ini KPK masih belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Mahkamah Agung menolak kasasi JPU KPK terhadap vonis bebas Sofyan Basir. Alhasil Sofyan Basir saat ini sudah bebas.
"Namun, KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Lembaga antirasuah menghormati putusan Mahkamah Agung. Meskipun, lanjut Ali, dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan.
"Tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Ali.
Baca Juga
Ali juga menegaskan sejak awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan KPK meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.
"Kita bisa melihat fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S , Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ali.
Alhasil, lanjut Ali, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup untuk kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
"Seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.
Sebelumnya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6/2020).
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Andi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum, bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Diketahui, pada November 2019 silam, dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT PLN itu tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks-Sekjen Golkar Idrus Marham.