Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN pada besok, Kamis (28/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyerahan memori kasasi lebih cepat satu hari dari waktu maksimal sejak pengajuan kasasi yaitu 14 hari kalender.
"Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu," ujar Febri, Rabu (27/11/2019).
Dalam memori kasasi, jaksa telah merangkum pertimbangan-pertimbangan dan aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.
Dengan demikian, beberapa pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat ditinjau atau diperdebatkan lebih lanjut oleh hakim kasasi.
"Kami juga menguraikan apa saja pertimbangan-pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh hakim," kata Febri.
Baca Juga
Selain itu, jaksa juga menurutnya turut melampirkan rekaman sidang kasus PLTU Riau-1 sehingga dapat menunjukkan adanya bukti dan fakta-fakta bahwa Sofyan mengetahui kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1.
"Jadi kami yakin sekali [jika] tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih," tuturnya.
Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan Basir sebelumnya mengaku siap dalam menghadapi upaya kasasi yang telah diajukan KPK.
"Kami sifatnya hanya menunggu memori kasasi dari KPK saja. Intinya kami siap," tutur dia saat dihubungi, belum lama ini.
Dia juga mengaku akan melihat sejauh mana dalil yang disampaikan KPK dalam memori kasasi itu terlebih dengan argumentasi bukan bebas murni.
"Karena dalam aturan dulu, upaya hukum untuk bebas murni itu tidak ada, sehingga agar KPK bisa kasasi berupaya dulu bahwa itu putusan yang tidak murni," katanya.
"Kami menunggu saja, seperti apa argumentasinya," lanjut dia.
Sofyan Basir diputus bebas oleh majelis hakim tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada Senin (4/11/2019) lalu.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain terkait proyek itu.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke Eni Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Adapun proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.