Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Jadi Kontroversi

Dari draf tertanggal 26 April 2020, RUU HIP dijabarkan dalam 46 halaman dengan 10 bab dan 60 pasal. Lantas, apa saja yang dibahas RUU ini?
Ilustrasi - Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Korps Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PB PMII) melakukan aksi di Depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/6). Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu untuk memperingati Hari Lahir Pancasila./Antara-Wahyu Putro A
Ilustrasi - Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Korps Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PB PMII) melakukan aksi di Depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/6). Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu untuk memperingati Hari Lahir Pancasila./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengusulkan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada pemerintah. Belakangan Eksekutif menunda pembahasan itu lantaran masih berkonsentrasi pada penanganan Covid-19.

Dari draf tertanggal 26 April 2020, RUU HIP dijabarkan dalam 46 halaman dengan 10 bab dan 60 pasal.

Seluruh bab dalam RUU ini terdiri atas ketentuan umum, haluan ideologi pancasila, HIP sebagai pedoman pembangunan nasional, HIP sebagai pedoman sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dan HIP sebagai sistem nasional kependudukan dan keluarga.

Kemudian bab pembinaan haluan ideologi pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.

Pada Bab II dijelaskan HIP terdiri atas pokok pikiran dan fungsi haluan ideologi pancasila. Kemudian tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila, masyarakat Pancasila serta demokrasi Pancasila.

Selain itu, pokok pikiran HIP memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi dan keadilan sosoal.

“Kelima prinsip dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong royong,” tulis pasal 3 ayat (2) RUU tersebut.

HIP dalam pasal 4 memiliki empat fungsi. Secara ringkas fungsi tersebut yaitu sebagai pedoman bagi penyelenggara negara mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan menerapkan mekanisme kontrol.

Kedua, HIP menjadi pedoman untuk kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, hingga keamanan yang berlandaskan pada pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan maksmud yang berketuhanan.

Ketiga, sebagai pedoman bagi warg negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta keempat untuk mempertautkan bangsa yang beragam dan ke dalam kesatuan yang kokoh.

Sementara itu pada pasal 6 disebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Keadilan sosial yang dimaksud adalah keadilan sosial dalam hubungan antara manusia sebagai orang perorangan terhadap sesama, keadilan sosial dalam hubungan antara masyarakat dan keadilan sosial dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara.

Selain itu pada pasal 7 disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.

“Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong rotong,” tulis pasal 7 ayat 3.

Beberapa pasal tersebut mengundang kontroversi di berbagai organisasi. Pun begitu pemerintah menunda pembahasan RUU HIP lantaran masih berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia pada 12 Juni menyampaikan maklumat terkait RUU tersebut. Dalam maklumat itu MUI menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

TAP MPRS itu menjelaskan tentang PKI yang disebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu juga melarang partai komunis itu menggelar kegiatan untuk menyebarkan paham komunis/marxisme-leninisme.

“Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut,” tulis maklumat MUI.

Selain itu, ormas tersebut menilai RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sesuai Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Aturan ini dinilai telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP dianggap telah mendegradasi eksistensi Pancasila.

Berubahnya Pancasila menjadi trisila lalu menjadi ekasila yakni gotong Royong secara nyata dianggap sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis MUI.

Sebelum putusan pemerintah kemarin, MUI sempat meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tulis maklumat yang ditandatangani Waketum MUI Muhyiddin Junaidi itu.

Adapun, pemerintah meminta DPR untuk mendalami lagi usulan itu. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bahkan meminta DPR lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat luas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper